#TemanPemilih, KPU Kabupaten Empat Lawang menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 (Joncik Muhammad - Arifa'i) di Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pendaftaran dibuka selama 3 (tiga) hari, yaitu dari tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB untuk hari pertama dan hari kedua serta pukul 08.00 WIB s.d 23.59 WIB di hari ketiga atau terakhir.
Pada hari pertama tidak ada yang mendaftar. dan Pada hari kedua ini (Rabu, 28 Agustus 2024) terdapat 1 (satu) Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang yang mendaftar yaitu Joncik Muhammad-Arifa'i yang diusung oleh 8 (Delapan) Partai Politik, yaitu PAN, PDI Perjuangan, Demokrat, PKS, Gerindra, PKB, Golkar dan Nasdem. Bakal pasangan calon ini tiba di kantor KPU Kabupaten Empat Lawang pada pukul 14.00 WIB.
Berkas Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Joncik Muhammad-Arifa'i) dinyatakan lengkap dan diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang dan kemudian diberikan formulir Model Tanda Terima.KWK serta surat pengantar pemeriksaan kesehatan di RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. Bakal pasangan calon ini di jadwalkan untuk pemeriksaan kesehatan pada hari Jum'at tanggal 30 Agustus 2024 Pukul 07.00 WIB.
Setelah pendaftaran, Bakal pasangan calon ini melaksanakan konferensi pers dan dilanjutkan setelah penutupan pendaftaran pada hari kedua ini dengan Konferensi Pers oleh KPU Kabupaten Empat Lawang bersama Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.
KPU Republik Indonesia
KPU Provinsi Sumatera Selatan
#KPUMelayani
#PemilihanSerentak2024