Sosialisasi

Layanan Whistle Blowing System (WBS) KPU

Whistle Blowing System (WBS) merupakan mekanisme pelaporan yang disediakan oleh KPU RI untuk menerima informasi mengenai dugaan pelanggaran, seperti tindakan korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau bentuk pelanggaran lainnya yang terjadi di lingkungan satuan kerja KPU. Sistem ini merupakan pengaduan internal yang ditangani secara terpusat oleh Tim Kepatuhan Internal, sehingga setiap laporan diproses secara profesional, objektif, dan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Pelapor yang dimaksud dalam layanan ini adalah pegawai internal Sekretariat KPU Kabupaten Empat Lawang yang ingin menyampaikan dugaan pelanggaran melalui sistem WBS KPU RI. Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang jujur, bersih, transparan dan pelayanan publik yang berkualitas sesuai prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, KPU Kabupaten Empat Lawang memfasilitasi informasi dan sosialisasi mengenai pelaporan WBS KPU RI. Sistem ini (WBS) bertujuan untuk menampung, menindaklanjuti lapran dan memberikan perlindungan serta menjaga kerahasiaan identitas pelapor dari ancaman. A. UNSUR-UNSUR LAPORAN Agar laporan yang Anda sampaikan melalui WBS KPU RI dapat diproses dengan cepat dan akurat, mohon lengkapi unsur-unsur berikut: 1. What   : Uraian tindakan yang diduga melanggar ketentuan. 2. Where : Lokasi terjadinya tindakan. 3. When  : Waktu atau periode kejadian. 4. Who    : Pihak-pihak yang diduga terlibat. 5. How    : Cara atau modus terjadinya tindakan. B. JENIS PELANGGARAN YANG DAPAT DILAPORKAN MELALUI WBS KPU RI 1. Tindak Pidana Korupsi 2. Non Tindak Pidana Korupsi

Populer