Pelayanan Informasi Publik
TATA CARA PENGADUAN MASYARAKAT
1. Formulir pengaduan dapat diunduh (download) pada website KPUKabupaten Empat Lawang;
2. Pelapor harus mencantumkan data secara lengkap dalamformulirlaporan pengaduan sebagai berikut:
a. Nama Pelapor (sesuai KTP/SIM)*;
b. Alamat (sesuai KTP/SIM);
c. Nama Terlapor;
d. Jabatan Terlapor di Satker;
e. Hal yang dilaporkan;
f. Bukti (bisa dilampirkan);
g. Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun).
3. Pelapor dapat membawa formulir laporan pengaduan yang sudahditandatangani beserta lampiran bukti dan KTP melalui surat atau datang langsung ke Kantor Komisi PemilihanUmumKabupaten Empat Lawang Jl Noerdin Pandji KM5.5 Tebing Tinggi, Empat Lawang