
Perpanjangan / Pembukaan Kembali Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
#TemanPemilih, Berikut ketentuan mengenai Perpanjangan / Pembukaan Kembali Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Sumber :
1. Pasal 135 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
2. Bab X Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.